BANDUNG, DISDIK JABAR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menunda semua kegiatan kompetisi, lomba, dan festival tahun 2020 mulai jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK). 

Penundaan seluruh kegiatan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan. Maka, pelaksanaan kegiatan lomba-lomba tingkat nasional pun ditunda merujuk surat edaran tentang penundaan kegiatan kompetisi, lomba, dan festival tahun 2020. 

Penundaan kegiatan ini mencakup semua kompetisi, lomba, dan festival yang mekanisme pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional hingga tingkat internasional maupun yang mekanisme seleksinya dilakukan secara daring.

“Diharapkan, pihak-pihak terkait segera melakukan penyesuaian, baik secara pelaksanaan maupun pengalokasian anggaran pada unit-unit terkait di wilayahnya,” demikian dikutip dari akun Instagram @kemdikbud.ri, Selasa (7/4/2020).   

Pemberitahuan ini, seperti yang dijelaskan pada infografis @kemdikbud.ri, berlaku seterusnya sampai dicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia dan atau sampai pemberitahuan resmi selanjutnya.***